Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Roda 4 Jenis Pick Up di Desa Pagerwojo

Hukum220 Dilihat
banner 468x60

Tulungagung, klikwartanew.com – Polres Tulungagung kembali menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (20/11/2024) siang.

Dalam Jumpa pers tersebut, Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian roda 4 jenis pick up yang terjadi di desa Pagerwojo, Tulungagung.

banner 336x280

Wakapolres Tulungagung menjelaskan pada tanggal 9 Oktober 2024, Polsek Pagerwojo menerima laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 jenis pick up dengan nomor polisi AG 8244 RL yang terjadi di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Korban dari kejadian ini adalah Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Wakapolres mengatakan tersangka pada kasus tersebut adalah, YA (48), warga Perumahan Bukit Pejaten Residence Blok F 3 No. 12 RT. 06, RW. 02 Nanggela, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. AS (50), warga Dusun Satu, RT. 01 RW. 01, Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.

Modus Operandi dalam kasus itu, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 jenis pick up dengan cara menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survei target ketika pemiliknya lengah. Pada dini hari, ketika korban lengah, para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan alat bantu kunci letter T untuk menghidupkan kendaraan milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagerwojo. Unit Reskrim Polsek Pagerwojo berkoordinasi dengan Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung untuk melakukan penyelidikan, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Riskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menambahkan, Kronologis Penangkapan dalam kasus itu. Pada hari Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan didukung oleh Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan, Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 buah amunisi aktif, 5 buah mata kunci letter T, 1 buah engkol U 17 pasangan mata kunci T, 1 buah rumah kunci mobil pick up, 1 buah obeng,

”1 buah kunci Toyota, 1 buah tas selempang warna hitam, Uang tunai Rp.164.000, 2 buah HP Android, 2 buah identitas KTP masing-masing 1 buah jaket warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru dan 1 lembar ATM BRI, ” terangnya.

Daftar Pencarian Barang Bukti dalam kasus tersebut, 1 unit mobil Suzuki Carry pick up nomor polisi AG 8244 RL, warna hitam, tahun 2013, dengan nomor rangka MHYESL415DJ313961 dan nomor mesin 615AID936057.

Menurut AKP Ryo Pradana Hasil Pengembangan ternyata Kedua pelaku merupakan saudara kandung (adik-kakak) dan residivis dengan perkara yang sama di wilayah Jawa Tengah.

Para pelaku juga mengakui melakukan tindakan pencurian pick up dan truk engkel di wilayah Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Lembu peteng, Kabupaten Tulungagung pada sekitar tahun 2020..

Selain itu, mereka juga mengakui melakukan pencurian kendaraan roda 4 jenis Carry di wilayah Madiun pada tanggal 10 Oktober dini hari (1 hari setelah kejadian di Tulungagung).

“Para pelaku juga mengakui melakukan pencurian kendaraan roda 4 di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 4 bulan, ” ucapnya.

Kasat Reskrim mengatakan Pasal yang Disangkakan Pasal 363 KUHP. “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *