Tulungagung, klikwartanew.com – Unit Reskrim Polsek Rejotangan berhasil mengamankan seseorang yang melakukan pencurian handphone.
Pelaku berinisial DAS (59) beralamatkan di Kelurahan Karamat mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menerangkan, DAS berhasil diamankan di Ds. Wonorejo, Kec. Sumbergempol di rumah buliknya.
“Kejadian tersebut bermula pada Hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB pelapor diberitahu saksi yang merupakan tetangganya bahwa ada seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam rumah pelapor”, ujar Mujiatno, Selasa (10/09/2024).
“Akhirnya saksi menyuruh pelapor untuk mengecek barang barang yang ada didalam rumah. Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan terdapat 2(dua) buah HP yang hilang”, sambungnya.
Hpnya hilang dengan kerugian Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan.
“Usai menerima laporan, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan DAS, bersama barang bukti HP yang dititipkan pada saudaranya di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut serta barang bukti lainnya seperti sepeda motor, pakaian yang dipakai dalam berkasi dan juga helm”, terang Kasihumas.
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Rejotangan dan dikenakan Pasal 362 KUHP”, tandas Mujitano.