Tulungagung, klikwartanew.com – Polres Tulungagung telah menetapkan M Y A S (28), pengemudi bus Bagong, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Laka Lantas yang melibatkan bus Bagong N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Moh. Zamroji (34) dan Arik Emawati (40), keduanya warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.15 WIB. Menurut laporan polisi, bus Bagong yang dikemudikan oleh M Y A S melaju dari arah utara menuju selatan, sementara sepeda motor Suzuki Satria datang dari arah selatan menuju utara. Saat mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus diduga terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, bersama pejabat utama dan Kasi Humas Polres Tulungagung, menjelaskan bahwa kecelakaan ini didokumentasikan dalam laporan polisi nomor LP/A/773/X/2024 oleh Satlantas Polres Tulungagung.
Berdasarkan penyelidikan, bus Bagong yang dikemudikan MYAS (28), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Tulungagung, melaju dari arah utara ke selatan. Di saat yang sama, sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA yang dikendarai oleh Moh. Zamroji (34) dengan penumpang Arik Emawati (40), warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, datang dari arah berlawanan.
Pada lokasi kejadian, pengemudi bus diduga melanggar marka jalan ketika mencoba mendahului kendaraan di depannya. Akibatnya, bus masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan sepeda motor dari arah selatan. Tabrakan ini mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa polisi segera mengamankan pengemudi bus serta barang bukti berupa bus Bagong N 7223 UI, sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA, dan dokumen pendukung seperti STNK dan SIM. Setelah penyelidikan, MYAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024.
“MYAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta,” jelas AKBP Taat Resdianto. Pada 23 Oktober 2024, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap (P21), dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam menjaga marka jalan, demi keselamatan bersama.
Kapolres juga mengimbau seluruh pengendara agar lebih berhati-hati di jalan raya dan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan serupa. Kecelakaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjaga keselamatan di jalan.