Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Dan Kempes Ban Kerugian Mencapai Puluhan Juta

Hukum286 Dilihat
banner 468x60

Tulungagung, klikwartanew.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus pecah kaca dan kempes ban. Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok ini menyebabkan kerugian materi yang cukup besar dan terjadi dalam dua insiden terpisah dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi mengungkapkan, awal dari kejadian tersebut pada tanggal 9 September 2024, Arif Saputra (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 71 juta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

banner 336x280

“Selang sehari kemudian, Hendrik Eko Julianto (32), melaporkan kehilangan tas berisi laptop dan pakaian di Jalan Raya Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan,” tutur AKBP Taat, pada Senin (28/10).

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni, KSY (37) Bertindak sebagai eksekutor di lokasi kejadian di Junjung dan Rejotangan, di Jalan Bentengan, Makasar, Kota Jakarta Timur, PSW (27) Bertindak sebagai joki di lokasi Sumbergempol, beralamat di Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belitang, Kota Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Kemudian FS (51): Berperan sebagai pengawas di lokasi Sumbergempol, RNP (26): Bertindak sebagai penusuk ban di lokasi Sumbergempol dan YS (23): Berperan sebagai joki di lokasi Rejotangan.

Modus Operandi: Pada malam Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, sindikat ini beraksi dengan memantau korban yang membawa barang berharga. Mereka mengikuti kendaraan korban, lalu menusuk ban mobil hingga kempes. Saat korban berhenti untuk mengganti ban, para tersangka langsung mencuri barang berharga dari kendaraan korban.

Barang Bukti: Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang memperkuat kasus ini, antara lain, Uang tunai sebesar Rp 262.000, Helm, sepatu, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, Rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatan dan plat motor dan KTP atas nama tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa atau hal-hal yang mencurigakan. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan selalu berhati-hati saat membawa barang berharga. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *