Pj Bupati Tulungagung Tegaskan ASN Harus Netral

Politik293 Dilihat
banner 468x60

Tulungagung, klikwartanew.com – Penjabat Bupati Tulungagung Heru Suseno menegaskan seluruh aparatur sipil negara harus netral dan tidak memihak, sehingga jika ada temuan ASN terlibat aksi dukung-mendukung calon tertentu agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu.

“Silakan dilaporkan. Ini ranahnya Bawaslu, tetapi jika sudah menyangkut ASN, kami akan menindaklanjuti jika sudah ada laporan kasus dari Bawaslu yang disertai cukup bukti,” kata Heru di Tulungagung.

banner 336x280

Kendati penanganan awal ada di Bawaslu, Heru memastikan pemkab tetap melakukan pengawasan internal secara melekat melalui inspektorat maupun satuan kerja terkait lainnya.

ASN tidak hanya dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada aksi dukung-mendukung calon, namun juga tidak boleh mengunggah konten yang bisa memicu kontroversi di media sosial, terutama berkaitan dengan dinamika pilkada saat ini.

“Jika dinyatakan tidak netral maka Bawaslu akan melaporkan ke pusat. Selanjutnya pusat akan memberi rekomendasi ke wilayah untuk memberi sanksi,” kata Heru.

KPU Tulungagung menyambut baik komitmen dan inisiatif Pemkab Tulungagung dalam menjaga netralitas ASN pada pilkada.

Hal itu dinilai senafas dengan semangat deklarasi kampanye damai yang telah diikrarkan empat pasangan calon peserta Pilkada Tulungagung pada Selasa (24/9/2024).

“Dengan deklarasi ini diharapkan semua pasangan calon bisa menjaga situasi kondusif pelaksanaan kampanye hingga pilkada serentak,” kata Ketua KPU Tulungagung Muh. Lutfi Burhani.

Ia menambahkan deklarasi kampanye damai dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan kondusif saat pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.

Selain pasangan calon, deklarasi juga dilakukan jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika saat pelaksanaan kampanye, KPU juga menggandeng BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten).

“Kampanye untuk wilayah Tulungagung digelar mulai tanggal 25 September sampai 23 November,” jelas Lutfi.

Dia membeberkan aturan saat berkampanye, yaitu tidak boleh ada ujaran kebencian, politisasi SARA, politik uang, dan berita bohong.

Jadwal kampanye tiap pasangan calon akan diatur lebih lanjut, namun tiap pasangan calon diberi satu waktu untuk melakukan rapat akbar (kampanye terbuka).

Sedang untuk kampanye tertutup bisa dilakukan selama periode kampanye hingga batas akhir 23 November 2024.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *