Tulungagung, klikwartanew.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengenalan kearsipan lingkup Dinas Pendidikan tahun 2024 di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (12/09/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Rahadi P Bintara,S.E.,M.Si mengatakan pentingnya digitalisasi persuratan dan kearsipan sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan di era digital.
Menurutnya, digitalisasi surat dan arsip tidak hanya memudahkan akses dan penyimpanan data, tetapi juga upaya melestarikan arsip-arsip penting yang dimiliki Dinas Pendidikan. Ia juga menyatakan, Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus memperbarui dan memperkuat sistem manajemen arsip melalui teknologi digital.
Rahadi menuturkan tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, “kegiatan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan arsip yang benar di lingkungan sekolah sesuai aturan dan juga perundangan”.
Tujuan lainnya, tercapainya kesamaan sistem pengelolaan arsip dan pelaksanaan persuratan yang tertib dan teratur, terangnya.
“Salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang terpercaya,” katanya.
Ia berharap, dari kegiatan ini, pengelola administrasi maupun operator di sekolah menjadi lebih paham cara mengelola arsip dinamis yang benar sesuai dengan aturan undang-undang.
Selain itu Rahadi menambahkan agar Bimtek ini adanya tindak lanjut dalam bentuk implementasi konkret untuk mewujudkan tata kelola arsip dan persuratan yang lebih modern dan terintegrasi.
Selama acara, para peserta yang terdiri dari tenaga kependidikan dan pengelola arsip di lingkungan Dinas Pendidikan mulai dari SMP hingga UPSP Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung, mendapat kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai aspek teknis dan tantangan yang dihadapi dalam digitalisasi arsip.
Dasar kegiatan Bimtek yaitu :
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5071).
2. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023, tentang Kode Klarifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3. Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 29 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dengan diikuti oleh 82 peserta yang terdiri dari :
– 48 orang petugas persuratan dari SMPN se-Kabupaten Tulungagung.
-19 orang petugas persuratan dari UPSP Kecamatan se-Kabupaten Tulungagung.
-1 orang petugas persuratan dari UPT TB2KS.
-14 orang petugas pengelola kearsipan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.