Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung Menggelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi dan Kinerja ASN

Kesehatan395 Dilihat
banner 468x60

Tulungagung, klikwartanew.com – Dalam rangka meningkatkan kapasitas individu, unit kerja dan organisasi dalam mencapai tujuan dan visi misi organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam undang-undang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Peraturan perundang-undangan (upaya peningkatan Kompetensi dan Kinerja ASN) yang diikuti oleh seluruh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan seluruh karyawan/karyawati serta pendamping Koperasi – UMKM bertempat dihotel Front One Tulungagung pada hari Kamis (27/06/2024).

Tujuan diselenggarakanya dari acara Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur ini adalah untuk memperkuat kemampuan individu ataupun organisasi dalam menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mengatasi masalah atau kebutuhan yang akan dihadapi bersama. Kapasitas yang dimaksud dalam Capacity Bulding ini antara lain: 1) Meningkatkan kapasitas dan keterampilan pegawai; 2)Meningkatkan efektivitas pegawai; 3)Meningkatkan keberlanjutan organisasi; 4) Meningkatkan dukungan dan kolaborasi antar unit kerja.

banner 336x280

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung Dr. Slamet Sunarto, Msi dalam arahannya mengatakan agar sebuah organisasi dapat berkembang dan dapat terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan, Peningkatan Kapasitas SDM menjadi keniscayaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan. Kunci keberhasilan pencapaian kinerja adalah Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdapat pada suatu organisasi.

Sumber daya manusia mempunyai peran utama untuk menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi, tanpa dukungan sumber daya manusia yang handal dan profesional kegiatan organisasi tidak akan berjalan maksimal.

“Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung sebagai organisasi yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas usaha KUMKM mulai hulu ke hilir berbasis digital, kegiatan bimtek dan banyak kegiatan lainya, maka dari itu kita dituntut untuk terus mengoptimalkan kualitas SDM kita agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan salah satu upaya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan Capacity Bulding seperti hari ini”, terang Slamet terkait pentingnya pelaksanaan kegiatan ini.

Slamet juga mengatakan bahwa pentingnya membagi waktu kerja dengan kegiatan yang lain, bekerja boleh optimal namun ibadah juga tidak boleh dilupakan. Harus ada keseimbangan dalam menjalani kehidupan, dengan juga mengoptimalkan kegiatan positif lain maka pekerjaan akan bisa tuntas dan secara totalitas dalam membangun karya melebihi panggilan jiwa sehingga kita semua dapat memberikan manfaat bagi orang lain.

Agar sebuah organisasi dapat berkembang dan dapat terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan maka peningkatan kapasitas harus dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Slamet terdapat tiga indikator yang dapat mempengaruhi Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) antara lain pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.

“Peningkatan kapasitas dapat di desain untuk memperkuat kemampuan pegawai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing masing agar setiap bagian dapat memahami apa yang seharusnya dilakukan demi tercapainya pelayanan yang lebih baik dan berkualitas”, imbuhnya.

Harapan kami, sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas ASN di lingkungan Dinas, berdampak positif pada pengembangan kinerja organisasi dan menguatkan talenta individu serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Tulungagung, terangnya.

Dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas ini panitia menghadirkan beberapa narasumber antara lain Ifada Nur Rohmaniah,M.Psi dari Sekretaris 1 Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tulungagung, Niken Apriliani, SE (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Tulungagung yang memberikan materi tentang : 1.) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; 2.) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah; 3). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Value dan Employing Branding Aparatur Sipil Negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *